Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas

Rate this post
  • Definisi otonomi daerah
  • otonomi-daerah
  • Yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan juga kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengertian otonomi daerah menurut para ahli
  • Untuk mengetahui lebih jauh tentang otonomi daerah, berikut beberapa pengertian otonomi daerah yang dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya sebagai berikut:
  • Otonomi daerah menurut Ateng Syarifudin
  • Menurutnya, pengertian otonomi daerah adalah kebebasan yang secara inheren dibatasi dan juga berbeda dengan kemandirian yang diwujudkan dalam pemberian kewenangan yang harus diperhatikan.
  • Otonomi daerah menurut Benjamin Hosein
  • Ia mengatakan otonomi daerah adalah pemerintahan yang dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun untuk masyarakat yang berada di luar kewenangan pemerintah pusat.
  • Otonomi Daerah Menurut F. Sugeng Istianto
  • Otonomi daerah adalah hak dan kewenangan mengatur sekaligus menyelenggarakan anggaran daerah.
  • Otonomi daerah Menurut Kanselir Federal
  • Otonomi daerah merupakan hak, kewenangan, dan juga kewajiban daerah untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri atau daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Otonomi daerah menurut Matius Suparmoko
  • Sebagai seorang ekonom, menurutnya otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur kepentingan rakyatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
  • Otonomi daerah menurut Syarif Saleh
  • Menyadari bahwa otonomi daerah merupakan hak yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan sendiri.
  • Otonomi daerah menurut Widjaja
  • Ia menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada hakikatnya ditujukan untuk melayani kepentingan seluruh bangsa, dan juga berupaya mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan guna mencapai cita-cita satu pemerintahan yang adil. dan masyarakat sejahtera bisa tercapai.
  • Otonomi daerah menurut Vincent Lemius
  • Otonomi daerah merupakan kewenangan dalam pengambilan keputusan politik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada (berlaku) di suatu daerah.
  • Otonomi daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
  • Menurutnya, pengertian otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan juga kewajiban daerah untuk mengatur dan mengelola anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tujuan otonomi daerah
  • Berikut gambaran pelaksanaan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut:
  • Peradilan nasional
  • Mempromosikan pemberdayaan masyarakat.
  • Menjaga hubungan baik antara pusat dan daerah, antar pusat dan juga antar daerah dalam kerangka keutuhan
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Distribusi wilayah regional.
  • Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DVRD).
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Memperkuat peran masyarakat dalam mendorong inisiatif dan kreativitas.
  • Tujuan otonomi daerah bersifat konseptual
  • Secara konseptual, tujuan otonomi daerah meliputi:
  • Tujuan politik dalam mewujudkan otonomi daerah adalah upaya mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik maupun DVRD.
  • Tujuan pemerintahan dalam mewujudkan otonomi daerah adalah untuk membagi urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk penataan kembali pengelolaan birokrasi pemerintahan daerah dan sumber daya keuangan.
  • Tujuan ekonomi dalam mencapai otonomi daerah adalah untuk mencapai peningkatan Indeks Pembangunan Manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
  • Prinsip otonomi daerah
  • Prinsip otonomi daerah meliputi:
  • Prinsip otonomi luas
  • Dalam otonomi daerah, daerah diberi keleluasaan untuk menyelenggarakan dan mengatur berbagai urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan di semua bidang pemerintahan, kecuali di bidang politik luar negeri, keamanan, uang, peradilan, agama, keamanan, dan juga keuangan negara.
  • Prinsip otonomi nyata
  • Yang dimaksud dengan asas otonomi nyata adalah bahwa daerah diberi keleluasaan untuk mengatur berbagai urusan pemerintahan berdasarkan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sebenarnya telah ada sebelumnya serta memiliki potensi untuk tumbuh, hidup, berkembang, serta potensi dan Ciri khas daerahnya. pertandingan.
  • Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab
  • Asas otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan dan tujuan pemberian otonomi yang ada pada hakikatnya berfungsi untuk memperkuat daerah masing-masing, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Pedoman penyelenggaraan pemerintahan diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada prinsip-prinsip umum dalam penyelenggaraan negara terdiri dari:
  • Prinsip otonomi daerah
  • Berikut adalah asas otonomi daerah yang tertuang dan diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004:
  • Prinsip kepastian hukum
  • Asas kepastian hukum omo merupakan asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan serta keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
  • Prinsip ketertiban penyelenggara
  • Asas ketertiban bagi penyelenggara merupakan dasar ketertiban, keseimbangan dan keharmonisan dalam pengawasan penyelenggara negara.
  • Prinsip kepentingan umum
  • Asas kepentingan umum ini merupakan asas yang mengutamakan kesejahteraan umum secara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  • Prinsip keterbukaan
  • Yang dimaksud dengan prinsip keterbukaan adalah mereka yang membuka diri terhadap hak-hak publik untuk memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur ​​dan juga non-diskriminatif terhadap atau tentang penyelenggara pemerintahan dan senantiasa menarik perhatian publik dan perlindungan pribadi. , kelas dan tanah hak asasi manusia rahasia.
  • Prinsip proporsionalitas
  • Asas proporsionalitas adalah asas yang lebih mengedepankan keseimbangan hak dan kewajiban
  • Prinsip profesionalisme
  • Menurut asas profesionalisme ini, keadilan diutamakan berdasarkan kode etik dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Prinsip akuntabilitas
  • Asas pertanggungjawaban ini merupakan asas yang mengatur segala kegiatan atau kegiatan, dan hasil akhir dari suatu kegiatan oleh penyelenggara negara juga harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Prinsip efisiensi dan efektivitas
  • Prinsip efisiensi dan efektivitas dimaksudkan agar masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
  • Sumber :
  • https://ekosistem.co.id/
  • https://4winmobile.com/
  • https://inibiodata.com/
  • https://laelitm.com/
  • https://rexdl.co.id/
  • https://acmarkets.xyz/
  • https://montblancpensoutletsaleonline.com/